Jakarta, Tim media GWI, Swaragemati.id, – Perkara perdata Berdasarkan surat Leter C no 708 persil no 26 seluas 1690 m² atas nama JIAN bin NYEMAN (alm) dengan bukti kwitansi pembelian tahun 1995 surat yang sah tergugat menang di pengadilan negeri jakarta Timur, No.240/Pdt.G/2022/PN JKT TIM. sebagai penerus ahli waris dari alm. Jian anak perempuan Aan Asiani dan suami Sofyan Yacob (Menantu).
Namun berjalanya waktu penggugat CACA DIBRATA suami dari Fatmawati melaporkan juga ke Polres Jaktim dengan tuduhan pasal 370 KUHP dan pasal 385 KUHP tidak terbukti, makanya SP3 Namun setelah SP3 dipolres Jakarta Timur dan perkara perdata ,tergugat dilaporkan ke Polda Metrojaya dengan tuduhan pemalsuan, dalam perkara pidana No 457/Pid.B/2024/PN Jak Tim. terdakwa Aan dan Sofyan tidak pernah mengetahui kalau kwitansi itu palsu.
Unsur niat jahatnya tidak ada ,ada dugaan bahwa pelapor tidak sama dengan nama yang ada digirik 708 tahun 1975,dimana dalam girik atas nama Fatmawati Melik sementara, pelapor Fatmawati
Diduga dua nama tersebut orang yang berbeda. Setelah penggugat banding ke Pengadilan Tinggi, putusan no 403/PDT/2023/PT DKI.
menimbang bahwa oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka pembanding semula penggugat konpensi/tergugat dalam rekonpensi tetap berada dalam pihak yang kalah dan harus dihukum pula membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Mengadili pada poin kedua membatalkan putusan Pengadilan Negri Jakarta Timur.
namun dalam putusan pengadilan tinggi DKI MENGADILI SENDIRI.
1.menyatakan gugatan pembanding semula semula penggugat konpensi/tergugat rekonpensi tidak dapat diterima (Niet ont Vankalijk Verklaard)/NO.
selanjutnya yang melapor Fatmawati ke Polda Metro Jaya ke tergugat Aan dan suami Sofyan tgl 6 September 2022 pasal 263,170,55.KUHP ditetapkan tersangka tgl 28 Juli 2023 wajib lapor selama kurang lebih 8 bulan, terlapor Aan dan Sofian berjalan kooperatif sedangkan pasal 263 itu pengakuan sepihak dari Rasam dia bilang yang memalsukan.
Padahal sebelumnya dia yang bikin pernyataan sendiri, ada videonya, menyatakan kalau jual beli sah antara almarhum Jihan dengan Fatmawati.
Akhirnya P21 yang dijadikan tersangka. Sda apa dengan penegak hukum.
Sementara sidang perdana dipengadilan negeri Jakarta timur pada hari ini Senin tgl 19 Agustus 2024 pada pukul 10.30 wib dihadiri kuasa hukumnya dengan menyerahkan surat kuasa kepada Hakim Ketua dengan dihadiri JPU membacakan dakwaan kepada Sofyan dan istrinya Aan.
Setelah pembacaan selesai kuasa hukum mengajukan eksepsi dan diterima ditunda selasa tgl 27 /8/2024 serta penangguhan penahanan.
Setelah sidang selesai tim media mewancarai Kuasa Hukum Terdakwa JEMI, S.H Dan Rian, S.H bahwa apa yang disangkakan kliennya Sofyan dan Aan ini sebagai penerus ahli waris. Apa yang dipalsukan karena C708 atas nama Fatmawati Malik darat 2 mereka peroleh dari C490 darat 2 atasnama Deglag bin Degung Pondok Rangon Udik tahun 1954, tetapi C490 mereka kondisikan / dipaksakan menjadi tahun 1975, dan C490 mereka peroleh dari C 489 darat 1, menurut saksi ahli tidak nyambung karena dalam masing-masing girik sudah ada keteranganya dimana tanda tangan dipojok atas kanan diluar kotak yang sudah tersedia menurut saksi ahli itu tidak mungkin diluar kotak yang sudah tersedia semua didalam kotak alias nembak atau diduga palsu karena tidak sesuai.
Dan punya almarhum Jihan C 708 darat 2, atas nama Fatmawati Malik peroleh tahun 1975 dari C42 atas nama Noin bin Kaisin dan itu sesuai dengan keterangannya milik C42 tahun 1975 yang tercatat disamping kotak keterangan pungkasnya.
(Tim media GWI/Swg.id)
Hello I am so excited I found your weblog, I really found you by
error, while I was browsing on Google for something else, Anyhow I am here now and would just like to say cheers for a tremendous post and
a all round enjoyable blog (I also love the theme/design),
I don’t have time to browse it all at the moment but I have saved it and also added your RSS feeds, so when I have time I will be back to read much more, Please do keep up the superb work.