Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Gemanusa.id-Kemarin (22/10), penulis mendapatkan kabar Jaksa mengajukan Kasasi atas putusan Banding Charlie Chandra yang vonisnya dikurangi dari 4 tahun menjadi 1 tahun penjara. Pada saat yang sama, tim penasehat Hukum yang diwakili oleh Fajar Gora & Partners, juga telah mengajukan upaya hukum Kasasi.
Karena bagi kami di tim hukum, substansinya bukan pada ringannya vonis yang berkurang menjadi tinggal 1 tahun. Akan tetapi, vonis yang menyatakan Charlie Chandra Bersalah. Padahal, Charlie Chandra tidak bersalah dan tak layak untuk di penjara meskipun hanya satu hari.
Semoga, di tingkat kasasi hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan putusan bebas dan merehabilitasi nama baik Charlie Chandra yang telah difitnah sebagai mafia tanah oleh Agung Sedayu Group (Aguan).
Dalam perjalanan kasus ini, keluarga Charlie Chandra selain mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim penasehat hukum (LBH AP Muhammadiyah yang di koordinator Bang Gufroni, SH MH, juga tim Pak Fajar Gora, SH MH), termasuk kepada seluruh aktivis dan masyarakat yang mendukung Charlie Chandra (Bu Menuk Wulandari dan Tim ARM, Nelayan Holid, dkk, Mayjen TNI Purn Soenarko, Muhammad Sa’id Didu, Dr Marwan Batubara, aktivis Tangerang dan Serang), juga secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada penulis.
Pasca pembacaan putusan Banding di PT Banten, Koh Heinrich Chandra, kakak Charlie Chandra menemui penulis dan berkata:
“Boleh ya Pak Ahmad, kami atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada Pak Ahmad”, begitu ungkapnya kala itu.
Penulis sendiri, melalui tulisan ini juga ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Charlie Chandra dan seluruh keluarga besar Sumita Chandra, dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, sebelum membela Charlie Chandra penulis dianggap rasis, anti China, anti non muslim, Khilafah dan antek HTI. Narasi perlawanan penulis pada kezaliman proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthoni Salim, dianggap rasis dan anti China, serta tidak humanis pada non muslim. Bahkan, dianggap punya misi terselubung sebagai agen HTI untuk melawan kebijakan pemerintah karena melawan status PSN PIK-2 yang diberikan Jokowi.
Tetapi setelah membela Charlie Chandra, yang juga etnis China dan non muslim (Katolik), seluruh tuduhan itu luntur. Bahkan sirna. Publik paham, yang penulis lawan bukan etnis atau agama tertentu, juga bukan melawan penguasa, melainkan melawan kezaliman oligarki PIK-2 yang difasilitasi oleh Jokowi.
Kedua, setelah menangani kasus Charlie Chandra lingkaran jaringan pergaulan penulis mulai terbuka pada berbagai segmen dan kalangan. Hal ini, membuka peluang bagi penulis untuk mengamalkan hadits خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ (Khoirunnas anfauhum linnas). “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain”.
Artinya, manfaat membela orang yang lemah, orang yang terzalimi, bukan hanya atas mereka yang beragama Islam dan bersuku Jawa (seperti penulis). Melainkan, kepada seluruh manusia dengan latar suku dan agama apapun.
Interaksi kebajikan semakin terbuka lebar dan luas.
Ketiga, kasus Charlie Chandra membuat publik makin paham modus operandi perampasan tanah oleh oligarki PIK-2. Hal itu, tentu menjadi deteksi dini bagi masyarakat luas agar tak turut menjadi korban dan tercegah dari kezaliman.
Kasus Charlie Chandra, juga membuat para oligarki dan anteknya, berfikir ulang untuk melakukan kezaliman yang sama para anggota masyarakat lainnya. Ini, merupakan edukasi publik yang sangat luas dan berdampak preventif yang sangat besar nilai manfaatnya.
Keempat, kasus Charlie Chandra, juga advokasi kasus pagar laut, menjadikan pemerintah terbuka pada keperihan yang dialami rakyatnya. Saat ini, PSN PIK 2 dihapus, korupsi pagar laut diproses di PN Serang. Tinggal menyusul kejahatan lainnya.
Jadi, rasanya tak salah jika penulis secara jujur menyampaikan rasa terima kasih penulis pada Charlie Chandra. Semua capaian diatas, dapat diraih, diantaranya karena penulis menangani kasus Charlie Chandra. [Gn7.id-].