Swaragemati.id, Jakarta – Jadi dari keluarga penumpang kemudian inisiatif melakukan visum itu kan jika itu tidak adanya meninggal tidak wajar ya, seharusnya kan negara itu ada anggaran untuk visum.

Tapi pada saat di lokasi di depan kamar mayat, kami tanyakan ke petugas di polrestabes itu, menyatakan tidak ada anggaran untuk visum. Sehingga kami dari tim kuasa hukum akhirnya melakukan pembayaran visum itu secara pribadi di rumah sakit Dr. Sukarno termasuk pemulangan jenazah dari Surabaya ke Sukabumi. Terus kaitannya adalah kami sudah menyampaikan semua ini di persidangan ya artinya sudah ada bukti-bukti di persidangan termasuk tadi terkait dengan rekaman CCTV yang itu dikatakan oleh hakim tidak menunjukkan adanya peristiwa pelindasan dan lain sebagainya.

Jadi di Komisi Yudisial (KY) saya diperiksa sudah ditunjukkan secara jelas CCTV-nya dan menunjukkan adanya korban di sisi kiri depan dari mobil terdakwa yang kemudian mobil terdakwa itu melindas korban dan akibat dilindas ya kemudian terseret sebanyak 5 meter. Terdakwa itu turun, tidak melakukan pertolongan, tapi malah melakukan perekaman terhadap korban. Itu secara real dan jelas sudah terlihat di CCTV.

Bagaimana kemudian hakim di dalam keputusannya menyatakan CCTV tersebut tidak menerangkan hal tersebut. CCTV itu diputar dan kembali lagi CCTV tidak berubah sejak pada saat rekonstruksi yang ditunjukkan kepada tim kami. Dan hari ini tadi CCTV tetap sama, artinya utuh melihatkan peristiwa tersebut.

Dan melihatkan bagaimana korban itu datang, eh terdakwa itu datang melihat korban kemudian terdakwa itu masuk ke mobilnya kemudian terdakwa ini tetap menjalankan mobilnya yang kemudian melindas korban. Kemudian ada mobil lain datang melakukan zigzag menghindari korban yang tergeletak di basement. Kemudian mobil inilah yang melaporkan kepada petugas parkir dan security.

Di mana kami dan juga saya secara pribadi mengetahui bagaimana Hakim menjalankan persidangan itu tidak fair, artinya ada beberapa keterangan dari ahliforensik yang pada saat itu diintervensi, termasuk ada perkataan-perkataan Hakim yang menurut kami tidak berpihak kepada korban, salah satunya adalah pada saat saksi LPSK dihadirkan, di mana Hakim mengatakan bahwasannya ini untuk apa dihadirkan, tidak ada hubungannya sama fakta.

Karena saya melihat persidangan pada saat itu adalah ahliforensik yang Jadi saksi danahliforensik ini tidak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan keterangan Sebagaimana pengetahuan ahliforensiknya.

Terus yang paling penting adalah adanya pertanyaan dari majelis hakim bahwasannya Apakah di dalam tubuh korban ada kandungan alkohol? Ya ada, itu sudah dijawab oleh ahliforensik, Apakah kandungan alkohol tersebut menyebabkan kematian? Pada saat itu sudah dijawab oleh ahliforensik bahwasannya Alkohol tersebut tidak menyebabkan kematian Yang menyebabkan kematian adalah kerusakan organ hati akibat kekerasan itu sudah jelas Bagaimana kemudian itu bertolak belakang dengan pertimbangan hakim yang kemudian membebaskan tersangka GRT.

Apalagi hasilnya nanti jadi lain dari KAI nanti akan menginformasikan hasilnya lebih lanjut. Yang jelas tadi informasi dari KAI berikutnya akan dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait termasuk Majelis Hakim yang ada di Surabaya, dalam waktu dekat.

Terus terkait dengan itikad baik daripada terdakwa membawa korban ke rumah sakit sudah dijelaskan juga bahwasannya tidak ada itikat baik daripada terdakwa. Karena sejak melindas pun yang dilakukan bukan melakukan pertolongan tapi malah melakukan perekaman untuk membuat sebuah fakta hukum lain seolah-olah terdakwa tidak mengenal korban. Seperti kita tahu video yang sudah beredar di berbagai media ya teman-teman. Terima kasih “Tutup Dimas”

(Swg.id)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *