Kota Tangerang ,Swaragemati.id-Berapa bulan terakhir gencarnya kegaduhan menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Tangerang yang tak berkesudahan, dari berbagai kalangan elemen masyarakat mempertanyakan terkait aduan yang tidak berlanjut terkesan ada permainan, serta menilai adanya kelemahan petugas Gakumda pada penindakan Peraturan Daerah (Perda) dianggap melakukan pembiaran.
Kemudian hal ini menjadi percikan dan menyulut gelombang para aktivis, dengan berlanjut sejumlah Jurnalis dan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersatu se-Tangerang Raya turun kejalan, menyuarakan aspirasi, atas bobroknya kinerja Satpol PP. Menuntut Walikota Tangerang agar mencopot Kasatpol PP, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) Gakumda.
Aduan masyarakat Kota Tangerang langsung Kepada Walikota hingga beralih ditangan Inspektorat, hal ini menjadi sebuah kekecewaan yang mendalam, karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, keterbatasan SDM inspektorat menjadi salah satu penghambat efektivitas pengawasan serta Auditor internal yang pasif penyebab pengawasan internal tidak efektif, Selasa 21 Oktober 2025.
Publik menyoroti masalah independensi inspektorat yang kurang kuat karena posisinya di bawah kepala daerah dimana pimpinan instansi yang diawasinya justru memunculkan konflik kepentingan dan praktik patronase, sehingga rekomendasi hasil audit berpotensi tidak ditindaklanjuti secara optimal.
Selain sistem pengendalian internal yang tidak efektif di dalam instansi dapat berkontribusi pada ketidakefektifan pengawasan oleh inspektorat, dimana muncul sebuah Kelemahan pada laporan hasil pengawasan, Laporan hasil pengawasan inspektorat dianggap tak bermakna apapun hanya melahirkan kekecewaan yang serius dengan tidak memiliki muatan informasi yang kurang memadai, sehingga rekomendasi yang diberikan juga dianggap kurang efektif.
Sementara Achmad Ricky Fauzan Inspektur Inspektorat Kota Tangerang dalam keterangan yang disampaikan, bahwa dirinya telah merekomendasikan atas laporan nya kepada Walikota.
“Pertama Satpol PP agar lebih transparan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menyampaikan laporan resmi atau tertulis, Kedua, Satpol PP agar dalam melakukan penguatan komunikasi publik agar setiap aduan memperoleh tanggapan jelas sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif, Ketiga, Satpol PP agar melakukan pembinaan integritas dan pengawasan internal secara berkesinambungan untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Keempat, terakhir Inspektorat Kota Tangerang agar melaksanakan audit kinerja terhadap Satpol PP Kota Tangerang dengan ruang link lingkup aspek efektivitas, aspek efisiensi, aspek ekonomis, dan aspek akuntabilitas dan integritas. Itu empat rekomendasi yang kami sampaikan ke Pak Wali, ungkapnya.
Perintah Pak Wali tadi, ke saya, segera dilakukan audit kinerja terhadap Satpol PP. cuman saya bilang, Pak, audit kinerja berdasarkan pedoman yang kami dapatkan dari BPKP, itu kan ada aturannya Pak, terkait audit kinerja. Itu baru dilakukan setelah satu tahun anggaran berakhir. Jadi paling cepat memang kita setelah Desember baru Januari kita bisa melaksanakan audit. Karena auditnya enggak cuma hanya masalah ini, tapi keseluruhan program kegiatan yang ada di Sabro PP. Sementara itu yang dapat bisa kasih sampaikan, saya yakin memang pasti juga tidak akan terlalu puas-puas banget, pungkasnya.
Menyikapi hal itu, S. Widodo yang akrab disapa Romo ketua LSM Geram Banten kota tangerang mewakili aliansi wartawan dan LSM Tangerang Raya mengatakan,” kami akan melaporkan Pemerintah kota Tangerang,Inspektorat dan Satpol PP karena apa yang disampaikan inspektur, tidak sesuai kapasitasnya sedangkan tujuan kita sebagai warga masyarakat adalah membantu pemerintah kota Tangerang untuk dapat menegakkan perda dan meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) serta mencopot para oknum Satpol PP yang bermain dalam pelanggaran perda namun inspektorat yang menjadi harapan malah meminta data dan bukti yang bukan kapasitas kami” Tegas Romo.
Padahal laporan banyak bangunan tanpa izin dan perusahaan yang menyalahgunakan izin bangunan serta perusahaan Ilegal yang sangat merugikan secara pajak, baik pemerintah kota maupun negara yang dapat dikenakan sangsi pidana sudah diberikan kepada inspektorat.
“Kami menilai telah terjadi dugaan maladministrasi dalam penegakan Perda oleh Satpol PP dan Inspektorat Kota Tangerang. Pembiaran terhadap bangunan yang sudah divonis bersalah di Tipiring tapi tetap beroperasi jelas melanggar Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemerintah daerah wajib menegakkan Perda sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami minta Ombudsman segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan tegaknya keadilan di Kota Tangerang.” Bebernya.
(Anton/Swg.id-)