TANGERANG, Swaragemati.id – Keuntungan yang sangat menjanjikan dari praktik pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi 3 Kg kedalam tabung gas Non Subsidi 12 Kg sepertinya menjadi salah satu pemicu para oknum pelaku usaha untuk terus melancarkan usaha illegalnya, Meskipun usaha pengoplosan gas dari subsidi ke non subsidi sangat beresiko tinggi, namun hal itu tidak menjadi halangan bagi para mafia gas untuk terus beraksi.
Viral terdengar Rumpin Bogor merupakan salah satu tempat yang diduga menjadi salah satu wilayah yang kerap dijadikan tempat usaha illegal pengoplosan gas bersubsidi dari 3kg ke 12kg nonsubsidi.
Saat awak media melintas dijalan Rayya Jatake – Legok Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang ada beberapa mobil Pickup bermuatan gas atau liquified petroleum gas (LPG) yang diduga illegal hilir mudik baik yang menuju atau dari arah Rumpin Bogor.
Warso gendut Salah satu pengemudi yang berhasil di wawancara, dirinya mengaku hanya seorang pengemudi yang mengantarkan barang menuju wilayah Rumpin Bogor.
“Saya hanya sopir, kalau untuk barangnya yang punya ari bravo, saya hanya bekerja sebagai pengantar aja bang buat ke Rumpin,minggu (21/07/2024).
Warso gendut yang mengemudikan kendaraan jenis Pickup dengan Nomor Polisi B 9216 JZB mengangkut ratusan tabung gas bersubsidi 3 kg yang diduga akan di oplos kedalam tabung gas 12kg nonsubsidi
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan dari ari bravo pemilik barang tersebut sebagai pemilik, belum dapat dikonfirmasi.
Ditegaskan pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Barang siapa yang menyalahgunakan bahan bakar minyak maupun gas maka dapat di ancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
(Swg.id/Dadi)