Oleh: Saiful Huda Ems.

Swaragemati.id-Sesungguhnya Pemalsuan Ijazah itu termasuk dalam kategori Delik Umum. Delik umum merupakan jenis delik yang dapat dituntut oleh penuntut umum, tanpa perlu adanya aduan atau laporan dari pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan dalam kasus Ijazah Palsu Jokowi yang terus menerus ramai menjadi perbincangan masyarakat di Republik ini siapa? Ya tentu saja Rakyat Indonesia.

Saya lanjutkan ya, dalam kasus pemalsuan ijazah, pihak berwenang dapat melakukan penuntutan tanpa perlu adanya laporan atau aduan dari pihak yang dirugikan, karena pemalsuan ijazah dianggap sebagai tindakan yang merugikan masyarakat luas dan dapat mengganggu integritas sistem pendidikan.

Pemalsuan Ijazah itu juga telah diatur dalam undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). Jika kita perhatikan dalam UU SISDIKNAS tsb., akan kita temukan beberapa pasal yang mengatur tentang Pemalsuan Ijazah dan sanksi pidananya, yakni pada Pasal 67 ayat (1).

Selain hal itu, dalam kasus pemalsuan ijazah, terdapat kemungkinan konkurensi idealis antara pasal-pasal KUHP dan undang-undang khusus. Dalam hal ini, yang digunakan adalah aturan hukum terberat, yaitu Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) seperti yang saya kemukakan di atas.

Lalu apa ancaman hukuman atau sanksi pidana bagi pemalsu ijazah, yang terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tsb.?

Ancaman hukumannya bagi pemalsu ijazah adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal ini ditentukan dengan tujuan untuk melindungi integritas dan kualitas sistem pendidikan nasional, dengan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang melakukan pemalsuan ijazah. Kalau sudah demikian, maka harusnya pihak Kepolian lebih pro aktif untuk menyelidiki Jokowi daripada menyelidiki rakyat yang selalu bertakon-takon alias bertinyi-tinyi, sebetulnya Ijazah Jokowi itu asli atau palsu? Palsu atau bodong? Atau juga asli tapi palsu, atau palsu tapi bodong bukan?.

Kenapa kok ijazah Jokowi yang dipertanyakan, sedangkan ijazahnya Bang Kodir, Pak Kribo, Mang Ucup, Kang Muin, Mas Adi, Cak Soleh, Bu Tati, Mbak Nunik, Ce’ Bohay dll. tidak dipertanyakan? Itu karena Jokowi itu mantan Presiden, Gubernur, Walikota dan sekarang jadi Dewan Pengarah Danantara Indonesia, serta anaknya jadi Wakil Presiden yang pada dirinya terdapat hak rakyat !. Kan mereka digaji oleh rakyat, maka rakyat berhak mempertanyakanya !.

Maka logis tidak bagi kita (rakyat) untuk mempertanyakan atau bahkan meragukan keaslian Ijazah Jokowi? Sapere aude ! Trau dich zu denken ! Beranilah berpikir ! Atau dalam Bhs. Perancisnya: Wanio mikir !…(SHE).

19 Mei 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Jurnalis dan Sniper Politik.

(Swg.id-)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *