Swaragemati.id – Dengan adanya putusan MA (mahkamah agung) pemohon kasasi walikota beserta jajaranya termasuk kepala sekolah menengah pertama negri 2 tangerang selatan DITOLAK No kasasi.4521 Dan Relasi dari PN (pengadilan negri) tangsel sudah diterima ahli waris kairin bin galing tgl 10 juli 2024.
Tim media minggu 14 juli 2024. mendatangi Salah satu keluarga besar ahli waris bambang ariyanto binti ibu AS binti kairin bin galing anak paling bungsu. Begitu juga dengan seluruh keturunan keluarga besar ahli warisnya
sudah sepakat dan bersatu dengan membubuhkan tanda tangan semua karena tanah seluas 9920m sudah puluhan tahun di kuasai oleh pemkot tangerang selatan dan ahli waris sudah menang dikasasi MA.
Maka permintaan smua keluarga besar ahli waris kairin bin galing. Pemkot tangerang selatan untuk segera menyelesaikan atau menyerahkan tanah tersebut kpd ahli waris.
Begitu juga dengan tim iswan cs yg diberi kuasa oleh ahli waris mengharapkan juga meminta apa yg menjadi keinginan hak ahli waris agar hak ahli waris bisa cepatnya terealisasikan “pungkasnya”.
(Swg.id)