Tangerang Selatan, Swaragemati.id – Sebuah kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar gas tanpa izin resmi ditinggalkan pengemudinya di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/11/2025).

Peristiwa ini bermula ketika sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi kepemilikan dan legalitas muatan gas yang diangkut oleh kendaraan tersebut. Bukannya memberikan penjelasan yang jelas, pengemudi justru meninggalkan lokasi usai menjawab singkat pertanyaan wartawan.

“Ini punya A atau R dari Rumpin, Bu” ujar pengemudi yang belum di ketahui identitsnya

“Ibu kirim saja KTA dan nomor rekening, nanti diberesin,” tambahnya sebelum beranjak pergi.

Namun, awak media menolak tawaran tersebut karena menilai tindakan itu tidak sesuai dengan etika dan berpotensi melanggar hukum. Awak media kemudian memilih melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan.

Beberapa saat kemudian, pengemudi diketahui melarikan diri dengan membawa kunci kendaraan, meninggalkan mobil dalam keadaan mesin mati. Ia tampak dijemput oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor. Setelah ditunggu cukup lama, pengemudi tidak kembali ke lokasi.

Melihat kondisi tersebut, awak media segera menghubungi Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Kelapa Dua. Petugas kepolisian pun datang ke tempat kejadian dan dengan sigap mengamankan kendaraan dengan cara menderek ke Mapolsek Kelapa Dua.

Kendaraan kini diamankan di kantor polisi sambil menunggu pemilik atau pihak yang bertanggung jawab datang untuk memberikan keterangan resmi.

Namun, setelah kejadian, salah seorang awak media menerima sambungan telepon dari seseorang yang diduga berinisial A/R, yang disebut-sebut terkait dengan kendaraan tersebut. Dalam percakapan itu, A/R berbicara dengan nada tinggi dan kalimat yang kurang pantas.

” Kalau begitu tangkap saja semuanya, biar semua minta makan sama ibu, ibu tidak menghargai saya, kenapa bgitu ?” ucap A / R sebelum menutup sambungan telepon .

Menanggapi peristiwa tersebut, salah satu perwira Polsek Kelapa Dua yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu pemilik kendaraan ini untuk datang ke Polsek

Masyarakat dan pihak-pihak terkait agar tidak terlibat dalam kegiatan pengangkutan atau distribusi bahan bakar tanpa izin resmi, karena dapat dikenakan sanksi pidana.

Langkah cepat yang dilakukan Polsek Kelapa Dua mendapat apresiasi dari masyarakat dan kalangan media, karena menunjukkan kesigapan aparat dalam menjaga ketertiban serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Tangerang Selatan.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku, terutama dalam hal pengelolaan dan distribusi energi. Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, setiap kegiatan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, dan pelanggar dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.

(Swg.id / Nita)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *