SUMEDANG, Swaragemati.id – Tim Jatanras Polres Sumedang meringkus wartawan gadungan yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Wartawan gadungan ini, dan kelima lainnya yang sudah ditangkap, melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap S (60) Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang. 

Satu DPO wartawan gadungan yang tertangkap ini adalah Cece Raita (44) alias Bang Rey, warga Dusun Sukahurip RT 01/03 Desa Legol Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.  “Cece Raita baru tertangkap (hari ini) sekira pukul 10.26,” kata Kanit Jatanras  Polres Sumedang, Iptu Prihatna, kepada awak media, Senin (7/7/2025). Prihatna mengatakan, Cece yang juga Ketua LSM GPHN RI Jawa Barat ini diringkus saat santai di dalam rumahnya yang berada di Paseh. 

“Kami masih memburu satu pelaku lainnya,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Sumedang menangkap lima orang yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang. 
Mereka adalah RAP (48) warga Perumahan  Green Residence RT06/10 Kelurahan Cipameungpeuk, Kecamatan Sumedang Selatan, Sumedang , AS (41) warga Kebon Kalapa, Cisarua, mengaku  sebagai wartawan cetak dan online; H (47) laki-laki warga Kecamatan Ganeas,  mengaku sebagai wartawan media online; H (34) warga Ganeas, mengaku wartawan media online; Terakhir, AM (57) buruh harian lepas warga Nyalindung yang mengaku sebagai wartawan cetak dan online.

Para wartawan gadungan itu melakukan aksinya dengan terus meneror. Jika korbannya tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat Daerah (Irda) Sumedang terkait kebobrokan manajemen BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). “Mereka meminta uang dengan mengancam, kalu tidak ngasih akan diberitakan, juga megancam akan membantu kepala desa, kalau ngasih dikasih bantu di inspektorat Mereka menawarkan kepada kepala desa untuk supaya tidak muncul di Inspektorat dengan alasan ada desa-desa yang BUMDes-nya bermasalah,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025).  “Mereka dijerat pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dan atau tindak pindana penipuan, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” kata Joko. 

Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban pemerasan mengalami kerugian Rp 8 juta . “Ia melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian, sehingga polisi bergerak cepat. Aksi wartawan gadungan ini juga telah berlangsung kepada S sejak 27 Mei 2025,” ucapnya.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *